MELAKUKAN rehabilitasi narkotika dan obat-obatan (Narkoba) merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pemakainya dari kecanduan serta bahaya yang menyertainya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. selaku Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Perindo pada Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia, pada Selasa (2/5/2023).

“Iya Konsitusi nya telah mengatakan seperti itu, Undang-Undangnya juga secara jelas menyatakan hal yang sama. Jadi Penyalahgunaan narkotika itu, diberikan alternatif hukuman selain di penjara” ujarnya.
Di mana ketentuan untuk rehabilitasi telah diatur dalam pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika, yang memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.