“Salah atau tidak salah kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya adalah rehabilitasi. Tidak ada hukuman pidana di sana,” tambahnya.
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar pun menuturkan, para pengguna, pemakai, atau pecandu Narkoba harus punya akses untuk merubah kebiasaan tersebut.
BACA JUGA:
“Iya harusnya regabilitasi supaya sembuh, dan kembali seperti sediakala. Jangan sampai mereka habis dihukum, kumat lagi dan kejadian lagi. Jadi residivis,” ujar Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar.
BACA JUGA:
(Dyah Ratna Meta Novia)