MELAKUKAN rehabilitasi narkotika dan obat-obatan (Narkoba) merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pemakainya dari kecanduan serta bahaya yang menyertainya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. selaku Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Perindo pada Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia, pada Selasa (2/5/2023).

“Iya Konsitusi nya telah mengatakan seperti itu, Undang-Undangnya juga secara jelas menyatakan hal yang sama. Jadi Penyalahgunaan narkotika itu, diberikan alternatif hukuman selain di penjara” ujarnya.
Di mana ketentuan untuk rehabilitasi telah diatur dalam pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika, yang memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
“Salah atau tidak salah kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya adalah rehabilitasi. Tidak ada hukuman pidana di sana,” tambahnya.
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar pun menuturkan, para pengguna, pemakai, atau pecandu Narkoba harus punya akses untuk merubah kebiasaan tersebut.
BACA JUGA:
“Iya harusnya regabilitasi supaya sembuh, dan kembali seperti sediakala. Jangan sampai mereka habis dihukum, kumat lagi dan kejadian lagi. Jadi residivis,” ujar Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar.
BACA JUGA:
(Dyah Ratna Meta Novia)