Dalam kasus ini, diduga barang bukti yang ditemukan senilai Rp7,7 miliar. Dari keterangan Penny, terdapat temuan berupa bahan baku, beberapa macam obat, kosmetik yang menggunakan pemutih, ada juga obat penanganan jerawat dan obat penanganan inflamasi di wajah.
“Seharusnya melibatkan dokter, pemutih kulit apabila dipakai, harusnya digunakan dengan resep dokter dan juga dosis. Seharusnya juga, serah terima saat membeli itu, melalui jalur profesi yaitu apotek farmasi yang mengawasi dan memastikan komposisi di dalam kemasan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Penny panjang lebar.
Selanjutnya, Penny menegaskan pihak BPOM akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus kosmetik ilegal ini.
(Rizky Pradita Ananda)