Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada, Beberapa Kosmetik dari Klinik Kecantikan Tidak Memenuhi Ketentuan BPOM

Devi Pattricia , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |12:55 WIB
Waspada, Beberapa Kosmetik dari Klinik Kecantikan Tidak Memenuhi Ketentuan BPOM
BPOM temukan aneka kosmetik yang tak memenuhi ketentuan. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

KOSMETIK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat saat ini. Tak heran saat ini ada banyak bertebaran klinik kecantikan yang menjanjikan perawatan kulit indah dan glowing.

Melihat maraknya kehadiran klinik kecantikan di Indonesia, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap berbagai peredaran produk kosmetik yang ada.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa istilah klinik kecantikan sebetulnya tidak ada di dunia medis.

Klinik kecantikan sebetulnya termasuk kedalam layanan klinik pratama. Hanya saja lebih difokuskan pada pelayanan yang berkaitan dengan estetika kulit wajah.

“Klinik kecantikan itu klinik pratama tapi melayani estetika, di situ bedanya. Sebenarnya gak ada klinik kecantikan, yang ada itu klinik pratama tapi dia memberikan layanan yang kaitannya dengan estetika,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu 3 April 2024.

Kosmetik berbahaya

BPOM melakukan pengawasan pada klinik kecantikan secara serentak dengan menurunkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan. Hasil pengawasan tersebut telah mencatat ada 33 persen klinik kecantikan yang menjual produk tidak memenuhi syarat.

Dia pun membeberkan ada lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 731 sarana klinik kecantikan, dari hasil itu ada 33 persen klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.

Menurut Mohamad Kasuri, kebijakan BPOM yang memperbolehkan untuk meracik sendiri produk skincare ini seringkali disalahartikan. Sehingga banyak yang menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk meracik skincare atau kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement