Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Dokter Beriklan di Media Sosial, Ini Tanggapan IDI

Devi Pattricia , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |17:00 WIB
Marak Dokter Beriklan di Media Sosial, Ini Tanggapan IDI
IDI tanggapi soal banyaknya dokter yang beriklan di media sosial. (Foto: MPI/ Devi Pattricia)
A
A
A

BELAKANGAN ini sangat banyak ditemukan dokter-dokter yang beriklan di media sosial, khususnya pada produk-produk kecantikan. Apalagi tren penggunaan kosmetik dan skincare saat ini semakin banyak diminati masyarakat di Indonesia.

Oleh karenanya banyak brand-brand kosmetik dan skincare yang menggandeng dokter untuk mendapatkan kepercayaan konsumennya. Sehingga konsumen hanya tinggal membeli produk-produk kecantikan tersebut secara online tanpa konsultasi langsung dengan dokter.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah temukan 51.791 produk kosmetik berbahaya usai melakukan pengawasan di 731 klinik kecantikan di seluruh Indonesia.

Bahkan melalui intensifikasi pengawasan online di e-commerce, ditemukan 108 ribu lebih tautan diturunkan akibat menjual atau menyebarluaskan produk-produk berbahaya maupun ilegal.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), DR. dr. Slamet Sudi Santoso, M.Pd.Ked mengungkap bahwa ini menjadi tantangan bersama para medis untuk meminimalisir kemungkinan terjadi kembali kasus serupa di kemudian hari.

IDI

Dokter Slamet juga mengingatkan aturan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Indonesia yang melarang dokter untuk beriklan produk.

“Kami dari PB IDI sudah memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang isinya adalah dokter dilarang untuk melakukan iklan. Itu sudah menjadi suatu fatwa yang memang harus dipenuhi seluruhnya,” jelasnya dalam Media Briefing BPOM di Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024.

Menurutnya, setiap dokter seharusnya terus mengedepankan prinsip aman, mutu, dan berkualitas di setiap praktiknya. Tak cuma itu, fatwa yang dikeluarkan MKEK pun telah mengatur dokter dalam bermedia sosial.

“Kemudian yang kedua prinsipnya adalah aman, mutu dan berkualitas. Lalu juga dokter diatur dalam bermedia sosial, ini memang fatwanya ada. Itu menjadi ketentuan bersama kami,” kata dr. Slamet.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement