“Tapi kita (Kemenkes) sudah meminta ada dua, yakni penerima bantuan iuran ditanggung dan ada santunan. Sekarang pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan Kementerian lain karena wewenangnya ada di sana," sambungnya.
Menkes menjelaskan lebih lanjut, memang kalau untuk urusan pengobatan para pasien kasus gagal ginjal akut, ditanggung oleh pemerintah. Sementara untukl pemberian santunan, akan diberikan bagi kasus yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Kemenkes: 58 Kasus Varian Orthrus Tersebar di 7 Kota
BACA JUGA:Rencana Penghapusan Kelas BPJS, Ada Efeknya ke Pengobatan Gagal Ginjal?
"Jadi ada dua, kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan kita bayarin premi. Nah dan untuk yang meninggal ada santunan," jelas Menkes Budi.
(Rizky Pradita Ananda)