Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masalah Santunan Korban Gagal Ginjal Akut, Menkes: Kewenangan Gak Ada di Kita

Kevi Laras , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |15:59 WIB
Masalah Santunan Korban Gagal Ginjal Akut, Menkes: Kewenangan Gak Ada di Kita
Menkes Budi, (Foto: tangkapan layar konferensi pers virtual)
A
A
A

ISU perihal tuntutan santunan dari Kementerian Kesehatan terhadap korban dari kasus gagal ginjal akut (GGA) yang didominasi pasien anak-anak sempat ramai merebak, beberapa waktu belakangan ini.

Bukan hanya sempat disentil oleh Komisi IX DPR RI, bahkan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin juga sempat menuturkan, Kemenkes bukan hanya melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus gagal ginjal akut ini, tapi juga menyantuni para korban.

“Juga kita minta Kemenkes untuk menyantuni orang-orang (korban) yang terkena. (minta) Supaya Kemenkes datang dan memberikan semangat kepada mereka (untuk) menyantuni orang-orang yang terkena penyakit itu, korban-korban itu,” ujar Wapres Ma’ruf Amin kala ditemui awak media di sela kunjungan kerjanya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) awal bulan ini.

Terkait isu santunan terhadap korban, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan hal tersebut bukan jadi tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka dari itu, ia perlu berkoordinasi dengan Kementerian lainnya, salah satunya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).

"Tadi baru diomongin sama Pak Menko, karena itu kewenangannya enggak ada di kita (Kemenkes). Nanti Pak Menko akan bantu meneruskan,” ujar Menkes Budi dalam keterangan resminya, diterima MNC Portal, Selasa (28/2/2023).

 

 (Orang tua salah satu  pasien gagal ginjal akut, Foto: MPI/ Kevi)

“Tapi kita (Kemenkes) sudah meminta ada dua, yakni penerima bantuan iuran ditanggung dan ada santunan. Sekarang pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan Kementerian lain karena wewenangnya ada di sana," sambungnya.

Menkes menjelaskan lebih lanjut, memang kalau untuk urusan pengobatan para pasien kasus gagal ginjal akut, ditanggung oleh pemerintah. Sementara untukl pemberian santunan, akan diberikan bagi kasus yang meninggal dunia.

 BACA JUGA:Kemenkes: 58 Kasus Varian Orthrus Tersebar di 7 Kota

BACA JUGA:Rencana Penghapusan Kelas BPJS, Ada Efeknya ke Pengobatan Gagal Ginjal?

"Jadi ada dua, kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan kita bayarin premi. Nah dan untuk yang meninggal ada santunan," jelas Menkes Budi.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement