HASIL uji laboratorium dari obat sirup yang dikonsumsi pasien kasus gagal ginjal akut (yang meninggal) disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah memenuhi syarat, artinya obat tersebut aman dikonsumsi sesuai anjuran dan tak menyalahi aturan.
Hasil investigasi memperlihatkan, bahwa kadar bahan kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan dalam obat tersebut, jumlahnya sangat kecil. Jumlah yang tak melebihi batas ambang aman sesuai aturan yang ditetapkan.
“Jumlah kadar EG dan DEG dalam obat Praxion sangat kecil. Itu kenapa Praxion masih dikatakan aman dikonsumsi," ungkap Prof Zullies Ikawati, Ahli Farmasi Universitas Gadjah Mada dalam konferensi pers BPOM, Rabu (8/2/2023).
Jika dilihat dari faktor obat yang sempat dikonsumsi pasien, maka ada peluang kasus pasien gagal ginjal akut meninggal di DKI tersebut tidak terkait keracunan EG DEG dalam obat Praxion.