Sehubungan dengan riwayat konsumsi obat sirop oleh pasien yang meninggal dunia, dr. Nadia menginfokan konsumsi tersebut bersifat mandiri alias bukan dengan anjuran atau resep dokter, melainkan atas inisiatif sendiri.
"Mandiri," pungkas dr. Nadia singkat.
Sebagai informasi, terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang sempat merebak pada tahun 2022, Kemenkes sempat mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan obat sirop dengan nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera. Dalam rinciannya tertulis jelas bahwa toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirop.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi keterangan Kemenkes.
BACA JUGA:Imbas 1 Kasus Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Jangan Beli Obat Sendiri
BACA JUGA:Gara-Gara ke Pengobatan Alternatif, Angka Harapan Hidup Penderita Kanker Cuma 20%
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.