Faktor utama perceraian dalam rumah tangga di Indramayu terjadi karena masalah ekonomi. Beberapa beralasan karena tidak mendapat nafkah dan ditinggal terlalu lama.
“Tapi alasan yang kuat biasanya finansial, yang sudah terlalu lama tertinggal, meninggalkan anak-anak mereka tanpa nafkah," ujar Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Muhammad Kasim.
Muhammad Kasim mengakui bahwa Indramayu memegang kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat.
Muhammad Kasim juga menjelaskan, dalam satu tahun Pengadilan Agama Indramayu menerima 9 ribu sampai 10 ribu pengajuan. Sebanyak 4.445 kasus perceraian terjadi karena gugatan sang istri. Sedangkan pria hanya menyumbang 1.651 kasus gugatan perceraian.

(Foto: Shutterstock)
Selain menerima banyak gugatan perceraian, Pengadilan Agama Indramayu juga menerima banyak pengajuan pernikahan dibawah umur. Mayoritas pasangan berusia dibawah 19 tahun.
“Selain pengajuan cerai, kami juga banyak menerima dispensasi nikah atau pernikahan di bawah usia yang diamanatkan pemerintah, yaitu di bawah 19 tahun,” tuturnya.
(Rizka Diputra)