 
                Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan nitrogen cair untuk pangan telah menyalahi aturan. "Nitrogen cair bukan untuk pangan, tapi ada beberapa oknum pedagang food street yang memanfaatkan nitrogen cair ini sebagai penarik perhatian," ungkap Anas.
Karena hal tersebut, Kemenkes melarang peredaran ciki ngebul di masyarakat, terlebih sudah masuk beberapa laporan kasus keracunan akibat camilan tersebut di sejumlah wilayah di Indonesia. Terbaru kasus dilaporkan di Jawa Timur.
"Total kasus keracunan ciki ngebul yang mengalami gejala ada 10, 1 di Ponorogo, 7 di Tasikmalaya, 1 di Bekasi, dan 1 kasus baru di Jawa Timur. Sedangkan 16 kasus di Tasikmalaya dan 3 kasus di Bekasi tidak bergejala," terang Anas.
(Dyah Ratna Meta Novia)