Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat, itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.
Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Artinya, jika pasien sakit gigi, maka dokter gigi akan mengeluarkan surat keterangan istirahat.
"Yang menentukan pasien sakit gigi ini boleh istirahat atau tidak adalah dokter gigi, bukan dokter umum," ungkapnya.
Artinya, dokter umum idealnya tidak bisa mengeluarkan surat sakit pada pasien sakit gigi. "Jadi, harus sesuai kewenangan profesi masing-masing," sambung dr Beni.
(Dyah Ratna Meta Novia)