Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surat Sakit untuk Pasien, Siapa yang Berhak Membuatnya?

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |12:43 WIB
Surat Sakit untuk Pasien, Siapa yang Berhak Membuatnya?
Surat sakit (Foto: HRD Asia)
A
A
A

KETUA Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes), menegaskan bahwa hanya ada dua profesi yang boleh mengeluarkan surat sakit, yaitu dokter dan bidan.

Dokter yang dimaksud bisa dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi. Khusus bidan, idealnya surat sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.

 dokter

"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.

Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit. Ada pengecualian untuk bidan.

"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," terangnya.

"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," tambah dr Beni.

Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit. Ada pengecualian untuk bidan.

"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," terangnya.

"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," tambah dr Beni.

 BACA JUGA:Viral Pengobatan Mata Pakai Tabur Serbuk, Dokter Mata: Bisa Kebutaan Permanen!

Dari penjelasan ini, dr Beni menegaskan bahwa hanya ada dua profesi yang boleh mengeluarkan surat keterangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement