Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan pada Paspor, Bisa Didenda Rp500.000!

Dita Mawanda , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |12:00 WIB
5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan pada Paspor, Bisa Didenda Rp500.000!
Paspor (Foto: Kingstarholidays)
A
A
A

Untuk menjaga paspor tetap utuh dan sah sebagai dokumen milik negara, maka sebaiknya jangan lakukan 5 hal ini pada paspor :

1. Corat-coret paspor

Pada 2021 sempat viral paspor milik mahasiswi yang baru tiba dari luar negeri dan menjalani karantina dicoret oleh seorang TNI. Dia menulis nomor teleponnya di paspor mahasiswi tersebut.

Akibat coretan prajurit TNI itu tentu saja paspor milik mahasiswi sudah dianggap rusak.

Prajurit TNI itu akhirnya minta maaf dan harus mengganti paspor si mahasiswi dengan yang baru.

2. Bukan petugas berwenang yang memberi stempel

Hanya Imigrasi yang berhak menstempel paspor Anda. Jadi, jangan biarkan ada pihak lain yang bukan petugas Imigrasi coba-coba menstempel paspor Anda.

 Ilustrasi

3. Menstaples paspor

Paspor merupakan dokumen resmi yang sangat dijaga keabsahannya maka, jika distaples membuat beberapa fitur di dalam benda ini akan cacat dan menyulitkan pihak petugas saat pemeriksaan di negara tujuan.

4. Paspor basah

Tentu, ketika paspor terkena air dan menjadi basah otomatis data-data pribadi pemilik tidak akan terindetifikasi, atau menghilangkan kelayakan pada dokumen resmi negara.

5. Menggunting paspor

Hindari untuk menggunting paspor jika bukan dilakukan pada saat pergantian paspor. Jika Anda melakukannya maka, paspor yang Anda miliki dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement