Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan pada Paspor, Bisa Didenda Rp500.000!

Dita Mawanda , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |12:00 WIB
5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan pada Paspor, Bisa Didenda Rp500.000!
Paspor (Foto: Kingstarholidays)
A
A
A

PASPOR merupakan dokumen penting sebagai syarat identitas untuk pergi ke luar negeri. Maka dari itu, paspor perlu mendapati perhatian khusus dari para pemiliknya.

Paspor bisa tidak diakui keabsahannya jika mengalami kerusakan seperti sobek, berlubang dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat sehingga data pemilik sulit terindentifikasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka jika paspor rusak akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu saat memproses pergantian di Imigrasi. Sedangkan paspor hilang dendanya Rp1 juta.

“Namun, ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi, Minggu (18/12/2022).

Pemilik paspor WNI yang rusak karena faktor bencana alam, kata Achmad, dapat datang langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana dari kantor kelurahan sesuai domisili.

Untuk penggantian paspor rusak, prosedurnya sama dengan penggantian paspor biasa.

Mulanya pemohon mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO. Kemudian, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.

Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.

Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses. Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP. Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement