PASPOR merupakan dokumen penting sebagai syarat identitas untuk pergi ke luar negeri. Maka dari itu, paspor perlu mendapati perhatian khusus dari para pemiliknya.
Paspor bisa tidak diakui keabsahannya jika mengalami kerusakan seperti sobek, berlubang dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat sehingga data pemilik sulit terindentifikasi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka jika paspor rusak akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu saat memproses pergantian di Imigrasi. Sedangkan paspor hilang dendanya Rp1 juta.
“Namun, ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi, Minggu (18/12/2022).
Pemilik paspor WNI yang rusak karena faktor bencana alam, kata Achmad, dapat datang langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana dari kantor kelurahan sesuai domisili.
Untuk penggantian paspor rusak, prosedurnya sama dengan penggantian paspor biasa.
Mulanya pemohon mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO. Kemudian, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.
Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.
Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses. Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.
Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP. Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.
Untuk menjaga paspor tetap utuh dan sah sebagai dokumen milik negara, maka sebaiknya jangan lakukan 5 hal ini pada paspor :
1. Corat-coret paspor
Pada 2021 sempat viral paspor milik mahasiswi yang baru tiba dari luar negeri dan menjalani karantina dicoret oleh seorang TNI. Dia menulis nomor teleponnya di paspor mahasiswi tersebut.
Akibat coretan prajurit TNI itu tentu saja paspor milik mahasiswi sudah dianggap rusak.
Prajurit TNI itu akhirnya minta maaf dan harus mengganti paspor si mahasiswi dengan yang baru.
2. Bukan petugas berwenang yang memberi stempel
Hanya Imigrasi yang berhak menstempel paspor Anda. Jadi, jangan biarkan ada pihak lain yang bukan petugas Imigrasi coba-coba menstempel paspor Anda.
3. Menstaples paspor
Paspor merupakan dokumen resmi yang sangat dijaga keabsahannya maka, jika distaples membuat beberapa fitur di dalam benda ini akan cacat dan menyulitkan pihak petugas saat pemeriksaan di negara tujuan.
4. Paspor basah
Tentu, ketika paspor terkena air dan menjadi basah otomatis data-data pribadi pemilik tidak akan terindetifikasi, atau menghilangkan kelayakan pada dokumen resmi negara.
5. Menggunting paspor
Hindari untuk menggunting paspor jika bukan dilakukan pada saat pergantian paspor. Jika Anda melakukannya maka, paspor yang Anda miliki dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya.
(Salman Mardira)