Dalam paparannya juga, Indiah menjelaskan apa konsekuensi yang akan diterima Indonesia jika tidak terima ajakan keempat negara ASEAN lain untuk multi-national nomination?
1. “Kebaya” harus didaftarkan terlebih dulu sebagai WBTB Nasional dan perlu ditentukan jenis kebaya apa yang akan didaftarkan sebagai WBTB Nasional.
Saat ini jenis kebaya yang sudah terdaftar sebagai WBTB Nasional adalah kebaya labuh yang diajukan oleh Pemda Riau dan kebaya kerancang yang didaftarkan oleh Provinsi DKI. (Pendaftaran WBTB nasional harus dilakukan oleh “pewaris” WBTB melalui pemerintah daerah).
Jadwal pendaftaran WBTB nasional di Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud dibuka pada bulan Maret setia tahunnya dan pengumuman keputusan dimasukkannya dalam daftar inventaris WBTB Nasional adalah di bulan Oktober setiap tahun. "Dengan demikian jika kebaya akan didaftarkan sebagai WBTB Nasional pada bulan Maret 2023, keputusannya adalah pada Oktober 2023," kata Indiah.
2. Sementara itu, mengingat bahwa siklus penerimaan nominasi di UNESCO untuk single-nation nomination adalah hanya satu nominasi setiap dua tahun sekali yakni pada bulan Maret, maka paling cepat Indonesia dapat mengajukan nominasi ke UNESCO adalah Maret 2024. "Itu pun harus ikut antre dengan WBTB Nasional lainnya seperti jamu, tempe, tenun dan reog Ponorogo yang sudah terlebih dahulu mau masuk 'antrean' ke UNESCO," jelasnya.
3. Jika Indonesia tidak bergabung dalam multi-national nomination, maka pihak negara Brunei, Malaysia, Singapura, dan Thailand akan tetap lanjut menominasikan 'kebaya' pada Maret 2023, karena siklus penerimaan nominasi secara multi-national nomination terbuka setiap tahunnya pada bulan Maret.
4. Jika pihak negara lain (state parties) sudah menominasikan kebaya ke UNESCO, maka Indonesia harus 'berbeda' dari yang dinominasikan pihak negara lain. "Alternatif lain adalah mengajukan nominasi tradisi berkebaya yang berciri khas Indonesia melalui 'extended nomination' setelah nominasi diajukan secara bersama (secara multi-national nomination). Namun pola pengajuan nominasi seperti ini juga cukup rumit," tutur Indiah.
(Martin Bagya Kertiyasa)