Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Fakta soal Kebaya Didaftarkan ke UNESCO, Ternyata Ada 5 Negara ASEAN yang Klaim

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |13:37 WIB
Sederet Fakta soal Kebaya Didaftarkan ke UNESCO, Ternyata Ada 5 Negara ASEAN yang Klaim
Ilustrasi Kebaya. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

INDONESIA memang tengah memperjuangkan kebaya sebagai warisan budaya tak-benda ke UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Tapi, selain Indoensia ternyata ada 4 negara lagi yang mendaftarkan kebaya ke UNESCO.

Empat negara tersebut yakni Malaysia, Singapura, Brunei, dan Thailand yang ikut mengklaim kebaya sebagai warisan budaya tak-benda ke UNESCO. Tentu saja hal ini menjadi pembicaraan banyak orang, pasalnya banyak yang mengira hanya Indonesia yang mendaftarkan kebaya tersebut ke UNESCO.

Pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Indiah Marsaban sudah menyoroti kabar ini sejak awal November 2022, sebelum isunya mencuat ke publik belum lama ini. Dalam paparannya yang tertulis di laman kebayaindonesia.org, Indiah membuka fakta sesungguhnya terkait kabar ini.

Indiah menjelaskan bahwa sejatinya pihak Brunei, Malaysia, Singapura, dan Thailand sudah mengajak Indonesia untuk menominasikan kebaya sebagai shared culture secara multi-national nomination ke UNESCO. Keempat negara itu pun menurut Indiah sudah siap dengan dossier atau berkas dokumen yang diminta pihak UNESCO untuk mendaftarkan kebaya sebagai warisan tak-benda.

Kebaya

"Namun mayoritas suara dari komunitas di Indonesia yang mengusung 'kebaya goes to UNESCO' menginginkan agar Indonesia menominasikan tradisi kebaya secara single nation nomination (nominasi secara sendiri sebagai pihak negara tunggal," terang Indiah, dikutip MNC Portal, Jumat (25/11/2022).

Perlu diketahui, suatu elemen budaya bisa dinominasikan ke UNESCO oleh satu negara secara single-nation nomination atau dapat juga diajukan nominasinya secara bersama-sama beberapa negara atau istilahnya multi-nation nomination yang juga biasa disebut joint nomination.

"Negara mana pun berhak mendaftarkan elemen budaya yang ada di negaranya ke UNESCO dan tidak ada negara yang bisa melarang negara lain mendaftarkan elemen budayanya ke UNESCO," tegas Indiah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement