JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes) RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, edaran pelarangan yang kini berlaku adalah semua jenis obat sirup. Khususnya yang sudah diumumkan, maka baik fasilitas kesehatan, apoteker hingga masyarakat sudah tidak diperbolehkan untuk menggunakannya lagi.
"Jadi edaran pelarangan sementara itu untuk semua jenis obat sirup," katanya katanya media briefing Update Kasus GgGAPA bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara virtual, Rabu (09/11/2022).

Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejauh ini sudah melakukan langkah konservatif. Jika merk obat yang dimaksud status badan pengawas obat (BPO) bermasalah, maka akan akan segera dilanjutkan.
Dokter Syahril menegaskan, pengumuman tentang pemberhentian dan tarik peredarannya, betul-betul jangan digunakan lagi.
"Kedua, (bisa dilihat) kalau badan POM mengumumkan yang aman. Kemudian dari Kemenkes, karena yang akan menggunakan ini kan di fasilitas pelayanan kesehatan, di tenaga kesehatan dan juga di apotik, maka supaya mengikuti edarannya dari kemenkes," tuturnya.
Sementara itu, BPOM RI sendiri telah melakukan penelusuran terhadap penyalur pelarut propilen glikol yang digunakan dalam sejumlah produk obat sirup. Di mana aturannya telah dilarang peredarannya terkait penyakit gagal ginjal akut.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, bahwa produk-produk obat sirup yang telah dicabut izin edarnya menggunakan propilen glikol, yang mengindikasi adanya cemaran dalam proses pembuatannya.
"Serangkaian pemeriksaan intensif telah dilaksanakan dalam rangka penelusuran distributor-distributor dari pemasok pelarut propilen glikol yang sampai ke industri farmasi yang melakukan produksi sirup obat yang tidak memenuhi persyaratan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, BPOM telah mencabut izin edar dari 69 jenis obat sirup yang diproduksi tiga perusahaan: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM RI menjelaskan bahwa obat-obatan sirup yang dicabut izin edarnya teruji mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
(Vivin Lizetha)