Dia menegaskan sekali lagi agar seluruh nakes, termasuk juga apotek, untuk tidak menggunakan obat sirup sementara waktu. "Kami larang sementara penggunaan obat sirup yang di luar 156 daftar aman dari BPOM. Mohon imbauan ini ditaati," terang Syahril.
"Kami akan berikan sanksi kepada nakes di provinsi atau kabupaten/kota yang masih nakal memberikan obat sirup di luar 156 daftar obat aman menurut BPOM," tambahnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)