Jika operasi caesar dilakukan atas kemauan bumil sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya untuk melahirkan tersebut. Kegunaan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil meliputi pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), termasuk pemberian vaksin hingga proses persalinan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah biaya persalinan yang akan ditanggung:
Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp25.000.
Persalinan pervaginam normal: Rp600.000.
Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000.
Pelayanan tindakan pasca persalinan (placenta manual): Rp175.000.
Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.
Pelayanan pemasangan KB: IUD/Implan Rp100.000. Suntik Rp15.000.
Penanganan komplikasi KB pasca persalinan: Rp125.000.
BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal maupun caesar. Namun, untuk persalinan caesar, bumil memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani.
Semua harus sesuai diagnosis dokter, misalnya tidak bisa request mau operasi saja. Kecuali ada indikasi dan dokter memang menyatakan harus persalinan melalui operasi.
(Martin Bagya Kertiyasa)