Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Lahiran Dibayarin BPJS Kesehatan? Nih, Langkah-langkahnya

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |12:08 WIB
Mau Lahiran Dibayarin BPJS Kesehatan? Nih, Langkah-langkahnya
Ilustrasi Ibu Hamil. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KETIKA seseorang hamil, biasanya yang ditanyakan orang-orang adalah kapan perkiraan hari kelahirannya. Tapi, proses kelahiran memang sangat panjang dan tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Biaya yang ditanggung meliputi rumah sakit, metode persalinan, dan banyak hal apalagi jika bumil harus melahirkan lewat operasi caesar. Namun, bumil tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyediakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dapat menanggung biaya persalinan.

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, namun juga beberapa pemeriksaan kehamilan. Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan? Nah, berikut prosedur serta ketentuan yang harus diikuti. Tapi, pastikan dulu bahwa bumil sudah terdaftar sebagai peserta.

Jika belum terdaftar, berikut beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan seperti dilansir dari KlikDokter:

- Isi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Formulir pendaftaran bisa didapat melalui kantor layanan BPJS secara langsung atau lewat website BPJS Kesehatan.

- Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar.

- Setelah itu, lampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar.

- Membayar iuran per bulan.

Ibu Hamil

Biaya melahirkan dengan BPJS Kesehatan pun gratis. Asalkan bumil membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Baik itu melahirkan normal maupun secara caesar, keduanya sama-sama ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika ingin melahirkan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa langkah yang perlu diketahui:

1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter keluarga. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:

-KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).

-Kartu BPJS asli dan fotokopi.

-Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

-Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

-Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).

2. Surat rujukan hanya akan didapat bila bumil memerlukan perawatan medis tertentu dan faskes 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, bumil boleh dirujuk ke rumah sakit dengan perlengkapan yang lebih memadai.

3. Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika bumil sudah memiliki surat rujukan dari faskes 1.

4. Dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis bila bumil memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko. Misalnya, janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement