Ketiga kandungan senyawa kimia tersebut dipastikan masuk ke dalam obat cair melalui pelarut yang dipakai produsen obat secara tidak bertanggung jawab. Gegara pelarut tersebut, terbentuk cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
Hingga kini, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPOM terus melakukan investigasi soal obat-obatan mana saja yang terkonfirmasi mengandung EG, DEG, dan EGBE dari 102 sampel obat cair yang berhasil terkumpul dari rumah pasien sebelum dirawat di rumah sakit.
(Vivin Lizetha)