Selain melarang konsumsi obat cair untuk sementara waktu, Kemenkes juga sudah menerbitkan larangan penjualan obat sirup di toko obat dan apotek. Secara resmi, aturan ini tertuang dalam surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya
Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 192 anak yang terserang gangguan ginjal akut dan tersebar di 20 Provinsi di Indonesia. Kemenkes sendiri diketahui sudah menggandeng banyak pihak, seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), RSCM, hingga WHO untuk melakukan investigasi terkait penyebab gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia, yang sampai saat ini masih misterius.
BACA JUGA: Kemenkes Stop Apotek Jual Obat Sirup, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Minum Obat Cair Termasuk Vitamin!
(Rizky Pradita Ananda)