KEMENTERIAN Kesehatan RI, per hari ini Rabu 19 Oktober 2022, secara resmi telah mengumumkan pelarangan akan penggunaan obat cair.
Pelarangan sementara konsumsi obat cair, contohnya obat batuk cair, obat demam cair, hingga vitamin cair ini diterapkan Kemenkes sebagai langkah tindak lanjutnya semakin maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak, sementara ini tidak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," jelas dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes saat gelaran konferensi Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia secara daring, Rabu (19/10/2022)
Alih-alih obat dalam bentuk cairan, disarankan sebagai alternatif untuk memilih obat padat.
"Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," tambah dr. Syahril
Selain melarang konsumsi obat cair untuk sementara waktu, Kemenkes juga sudah menerbitkan larangan penjualan obat sirup di toko obat dan apotek. Secara resmi, aturan ini tertuang dalam surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya
Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 192 anak yang terserang gangguan ginjal akut dan tersebar di 20 Provinsi di Indonesia. Kemenkes sendiri diketahui sudah menggandeng banyak pihak, seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), RSCM, hingga WHO untuk melakukan investigasi terkait penyebab gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia, yang sampai saat ini masih misterius.
BACA JUGA: Kemenkes Stop Apotek Jual Obat Sirup, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Minum Obat Cair Termasuk Vitamin!
(Rizky Pradita Ananda)