Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri Secara Islam dan Negara

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |10:13 WIB
Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri Secara Islam dan Negara
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan. Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.

Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya dalam agama Islam adalah sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.

Berikut syarat, tata cara, dan hukum nikah siri secara Islam dan Negara yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:

Syarat Nikah Siri bagi Laki-laki

- Beragama Islam

- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender

- Nggak melakukan nikah siri dalam paksaan

- Nggak memiliki 4 orang istri

- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya

- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat Nikah Siri bagi Perempuan

- Beragama Islam

- Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement