- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
- Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram - Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Sebelum melakukan nikah siri alangkah baiknya Anda meminta izin terlebih dahulu kepada wali perempuan, yakni ayah kandung, jika pernikahan dilakukan dengan dirahasiakan dari keluarga calon perempuan dan langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan siri itu dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan dan syarat nikah siri.
Pelaksanaan nikah siri sebetulnya terbilang sangat sederhana jika dibandingkan dengan pernikahan yang dilakukan secara ramai. Perma yang anda harus lakukan adalah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan, setelah mendapatkan izin tinggal mencari 2 orang saksi nikah. Lalu siapkan mahar sesuai dengan kemampuan anda lalu ijab kabul, maka pernikahan siri pun sah secara agama.
(RIN)
(Rani Hardjanti)