Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Masuk Kantor Berubah karena Jakarta PPKM Level 2, Karyawan Wajib Baca!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |13:27 WIB
Aturan Masuk Kantor Berubah karena Jakarta PPKM Level 2, Karyawan Wajib Baca!
Aturan kantor berubah (Foto: New egg business)
A
A
A

PEMERINTAH secara resmi menetapkan per hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, bahwa DKI Jakarta diberlakukan PPKM level 2. Karena keputusan tersebut, terjadi perubahan aturan masuk kantor yang perlu Anda ketahui.

Ya, penetapan PPKM level 2 berdampak pada aturan masuk kantor. Tak hanya itu, jumlah karyawan kantor yang diperbolehkan work from office pun tidak boleh lagi 100 persen. Seperti apa perubahan tersebut?

 PPKM

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur PPKM di Jawa-Bali, dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran perlu dibatasi aktivitasnya. Salah satunya soal jumlah pegawai yang diizinkan WFO.

"Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Instruksi Mendagri tersebut, dikutip MNC Portal, Selasa (5/7/2022).

Lantas, bagaimana dengan pelayanan administrasi perkantoran?

Diatur di Instruksi Mendagri tersebut kalau untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, karyawan yang diizinkan WFO hanya 50 persen.

 BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Jadi Level 2

Ditegaskan juga di sana bahwa semua karyawan yang masih tetap harus WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement