SAAT ini BPOM mengharuskan produsen pangan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat menaati ambang batas migrasi BPA yang ditetapkan sebesar 0,6 mg/kg. BPOM mengecek kepatuhan industri atas aturan yang sifatnya self-regulatory tersebut dengan menggelar audit secara rutin.
Hasil pemantauan BPOM per Februari 2022 menyebut level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, baik pada sarana produksi maupun distribusi.
Ini peringatan pertama dari BPOM setelah dalam rentang enam tahun sebelumnya lembaga menyatakan level migrasi BPA pada galon guna ulang masih di bawah ambang batas berbahaya.
Dalam rancangan peraturan BPOM, saat ini memasuki fase pengesahan, produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat wajib mulai mencantumkan label berpotensi mengandung BPA kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label bebas BPA.

Apalagi menurut riset Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukkan, risiko Bisfenol A (BPA), bahan kimia yang bisa memicu kanker dan kemandulan alias gangguan kesuburan. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapatkan perlindungan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, rencana pelabelan itu bertujuan melindungi industri air kemasan dari tanggung jawab (liability) di masa datang sekaligus memberikan perlindungan kesehatan masyarakat. Apalagi kesehatan masyarakat sangat penting dan harus jadi concern utama.