Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian
c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia;
d. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group;
e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
f. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.

(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group,
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur;
b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.