SAAT ini umat Islam siap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ramadhan kali ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melangsungkan vaksinasi booster secara besar-besaran. Lantas apakah melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan akan membatalkan puasa?
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.
Oleh karena itu, jika Anda ingin divaksin Covid-19 saat sedang berpuasa, jangan merasa takut. Sebab vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Anda.
BACA JUGA: Waduh, Tak Semua Vaksin Covid-19 Bisa Diperpanjang Batas Kadaluwarsanya
“Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.