Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini 3 Syarat Utamanya

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |00:28 WIB
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini 3 Syarat Utamanya
Menkes Budi Guna Sadikin. (Foto: Youtube)
A
A
A

PEMERINTAH akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran, setelah dua tahun melarang adanya mudik demi mencegah persebaran Covid-19. Pasalnya, angka Covid-19 memang mulai terkendali meskipun ada serangan gelombang Omicron.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sesuai status vaksinasi. Seperti yang dipaparkan Menkes Budi, berikut Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.

1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster

Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2. Dua dosis primer

Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.

3. Dosis 1

Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.

Menkes Budi menyebutkan, aturan tersebut dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang. Hal ini pun dilakukan demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement