Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Kamu Dinyatakan Sembuh dari Omicron, Yuk Simak!

Kevi Laras , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |12:46 WIB
Syarat Kamu Dinyatakan Sembuh dari Omicron, Yuk Simak!
Pasien Covid-19 isolasi mandiri (Foto: Freepik)
A
A
A

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada angka 2 huruf b

 BACA JUGA: Viral Anak Tak Mempan Divaksin, Netizen: Omicron Langsung Insecure

"Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan rapid diagnostic test antigen (RDT-ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF," bunyi angka 2 huruf b sebagaimana dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (7/3/2022).

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement