Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Kamu Dinyatakan Sembuh dari Omicron, Yuk Simak!

Kevi Laras , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |12:46 WIB
Syarat Kamu Dinyatakan Sembuh dari Omicron, Yuk Simak!
Pasien Covid-19 isolasi mandiri (Foto: Freepik)
A
A
A

SEBAGIAN masyarakat masih banyak tidak mengetahui bagaimana seseorang dinyatakan sembuh dari Covid-19 varian Omicron. Umumnya beranggapan jika tidak lagi mengalami pilek atau flu yang diketahui sebagai gejala umum dari Omicron.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

 Omicron

Ketentuan tersebut, termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang disahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut syarat-syarat yang harus dipahami bahwa kamu telah dinyatakan sembuh, apabila memenuhi hal ini, antara lain:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement