Tidak boleh bepergian
Rangkaian upacara hari raya Nyepi di Bali meliputi Melis atau Penyucian, Pengerupukan, Sipeng (Catur Bratha Penyepian), dan Ngembak Geni.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021, Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali, melarang seluruh penyedia jasa transportasi baik darat, laut, udara beroperasi selama pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi.

Semua lalu lintas di Bali akan dihentikan. Semua toko ditutup. Lalu lintas pejalan kaki tidak diperbolehkan di pantai atau di jalanan. Bagi wisatawan yang sedang berlibur di Bali, ada baiknya untuk tidak keluar dari penginapan saat Nyepi berlangsung. Karena bisa diamankan oleh pecalang atau petugas keamanan adat yang berpatroli saat Nyepi.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.