Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu, Asal Penuhi Syarat Ini!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |14:29 WIB
PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu, Asal Penuhi Syarat Ini!
PPKM Level 3 di DKI Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

Pesan Prof Beri ini mungkin ada kaitannya dengan upaya publik yang ingin situasi saat ini agak sedikit longgar, terlebih beberapa negara sudah mulai melonggarkan aturan di masa pandemi.

Penerapan protokol kesehatan tentunya masih diperlukan sampai saat ini, pun yang belum divaksinasi segera melengkapi dosis vaksin Covid-19. Jauhi kerumunan juga tetap harus dilakukan untuk meminimalisir penularan antarorang.

Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%.

 BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement