Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu, Asal Penuhi Syarat Ini!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |14:29 WIB
PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu, Asal Penuhi Syarat Ini!
PPKM Level 3 di DKI Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH terus memperpanjang masa PPKM Level 3 hingga 28 Februari 2022. Aturan tersebut diharapkan bisa menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di masyarakat.

Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi.

 PPKM

"Jika memang berpikir untuk pelonggaran di DKI Jakarta, baiknya lihat dulu beberapa hari ke depan trennya," kata Prof Beri, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya di Twitter, Jumat (18/2/2022).

Prof Beri melanjutkan, kalau trennya turun berturut-turut seperti kemarin, diikuti positivity rate yang juga turun, plus vaksinasi yang notabene sudah lebih dari 70 persen, "Maka PPKM Level 3 rasanya tidak perlu," sambung Prof Beri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement