BACA JUGA : Tes SNP Bisa Deteksi Omicron, Jangan Tunda Pengobatan!
BACA JUGA : Studi: Vaksinasi Covid-19 saat Hamil Bisa Lindungi Bayi Setelah Lahir
Dalam paparannya, Siti Nadia pun mengeluarkan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.