JURU Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengumumkan aturan baru soal vaksinasi Covid-19. Bagi siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," papar Siti Nadia dalam keterangan pers virtual, Kemarin (16/2/2022).

Aturan dari soal vaksinasi Covid-19 ini disampaikan Siti Nadia sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Soal jenis vaksin apa yang dipilih untuk ulang vaksinasi, Siti Nadia mengatakan, "Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya."