Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Vaksin Termasuk Obat? Ini Penjelasan BPOM

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |16:20 WIB
Apakah Vaksin Termasuk Obat? Ini Penjelasan BPOM
Vaksin (Foto: RACGP)
A
A
A

PEMERINTAH telah memulai program vaksinasi booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Vaksinasi ini bertujuan untuk menaikkan titer antibodi dalam tubuh manusia pasca mendapat vaksinasi dosis kedua.

Vaksin ini sifatnya wajib dan gratis bagi semua masyarakat Indonesia, dalam upaya mencegah penularan kasus Covid-19 yang mulai melonjak.

 Vaksin Covid-19

Meski demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan vaksin dan obat. Tak sedikit masyarakat yang enggan divaksin Covid-19 karena merasa tidak sakit. Lantas apa perbedaan vaksin dengan obat?

Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Kamis (27/1/2022), menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi.

Tujuannya adalah penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Sementara vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan yang telah diolah sedemikian rupa. Bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement