1. Obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pastikan penyedia penjualan obat online dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi komunikasi realtime antara pasien dengan apoteker.
3.J ika yang dibeli merupakan obat keras harus menggunakan resep dokter. Resep tersebut dapat ditulis secara elektronik atau manual dengan mengunggah resep ke dalam sistem elektronik.
Selain itu pasien juga wajib menyerahkan resep aslinya ke apotek atau PSEF yang melaksanakan penjualan obat secara online.