SELAMA masa pandemi Covid-19 banyak sekali obat yang beredar dan dijual bebas di masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang memilih membeli obat secara online di masa pandemi Covid-19 karena dinilai lebih mudah dan praktis.
Merangkum dari laman Instagram Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Senin(24/1/2022), menyebut masyarakat boleh membeli obat-obatan secara online. Namun, hanya obat bebas terbatas, dan obat keras yang boleh dibeli.

"Obat tersebut dapat dibeli secara online melalui sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek dan atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," tulis unggahan BPOM.
Selain itu, ada pula beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika membeli obat secara online. Beberapa di antaranya adalah: