DEMI kesehatan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)terus menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) wajib dipatuhi.
Apalagi kandungan BPA dalam kemasan air minum dapat menimbulkan resiko kesehatan jangka panjang.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, rancangan peraturan label BPA masih dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Dia menekankan, kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan.

Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA, tepatnya revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan.
Ia menambahkan, data sains mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen
"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.