Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buatan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Molnupiravir Tangani Covid-19?

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |12:01 WIB
Buatan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Molnupiravir Tangani Covid-19?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

GUNA menghadapi ledakkan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, pemerintah pun telah mendatangkan sejumlah obat dan memberikan tabung oksigen ke sejumlah rumah sakit. Pasalnya, belajar dari gelombang 2 akibat varian Delta, saat itu kebutuhan tabung oksigen memang sangat tinggi.

Sementara untuk obat, didatangkan agar menekan angka kasus kematian serta mempercepat pemulihan dari virus Covid-19. Salah satu obat yang digunakan adalah molnupiravir.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Emregency Use Authorization (EUA) untuk Molnupiravir pada Kamis 13 Januari 2022. Obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa usia 18 tahun ke atas.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan dalam mendukung ketersediaan obat Covid-19 di Indonesia, PT. Amarox Pharma Global selaku produsen Molnupiravir melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang.

“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022," kata Penny, dalam siaran pers di laman resmi BPOM, Jumat (14/1/2022).

Dengan diproduksinya Molnupiravir di dalam negeri, maka akan semakin meningkatkan upaya Indonesia dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri. Selain itu, Badan POM juga terus melakukan pengawasan pada rantai produksi dan distribusi obat agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan serta mencegah penggunaan obat ilegal.

Pengawasan ini dilakukan dari hulu ke hilir, diantaranya: pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui aspek CPOB, pengawasan di sarana distribusi obat melalui aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), melakukan sampling dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan pro justitia terhadap tindak pidana di bidang obat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dan lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Pastikan hanya membeli obat dengan izin edar dan di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas, dan Rumah Sakit terdekat," lanjut Penny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement