PEMERINTAH memulai kick off vaksinasi booster Covid-19 di Tanah Air pada Rabu 12 Januari 2022. Vaksinasi booster ini untuk dewasa berusia di atas 18 tahun, serta diprioritaskan untuk lanjut usia (Lansia) dan kelompok rentan atau immunocompromised.
Selain itu masyarakat juga harus memenuhi syarat sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dalam kurun waktu enam bulan sebelum menerima vaksin booster Covid-19.

Namun pada kenyataan di lapangan, banyak orang yang ditolak untuk mendapatkan vaksin booster Covid-19. Padahal sebagian besar masyarakat tersebut sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 sesuai syarat yang diminta pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan lansia dan masyarakat dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) untuk pertama kali mendapatkan vaksin booster.
"Jadi saat ini yang didahulukan adalah lansia dan masyarakat rentan (ibu hamil, penyakit komorbid dan orang dengan kelainan imunitas). Jadi masyarakat lain baru akan mulai (divaksin) awal Februari," kata Siti Nadia, saat dihubungi MNC Portal, Jumat (14/1/2022).
Sebagaimana diketahui vaksinasi booster ini akan diberikan dengan skema heterologus atau menggunakan kombinasi vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer dosis satu dan kedua. Mekanisme ini dinilai lebih efektif dalam memberikan antibodi pada tubuh.
Adapun mekanisme heterologus yang diberikan adalah bagi yang vaksin primer Sinovac atau vaksin pertama dan kedua menggunakan Sinovac, maka akan diberikan vaksin boosternya setengah dosis Pfizer.
Kombinasi kedua yang bisa menjadi alternatif adalah bagi yang vaksin primer Sinovac, atau vaksin pertama dan kedua sinovac akan diberikan booster setengah dosis Astrazeneca. Sementara bagi yang vaksin primer menggunakan AstraZeneca atau dua kali mendapatkan vaksin Astrazeneca, maka akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
Baca juga: Cara Mudah Cek Vaksinasi Booster Melalui PeduliLindungi
Siti Nadia menambahkan bahwa terkait dengan dosis dan mekanisme dalam pemberian vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat dewasa berusia 18 tahun ke atas, masih tetap sama dan tidak ada perbedaan seperti vaksin pada lansia dan penderita komorbid saat ini.
"Masih tetap sama," tutup Siti Nadia.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.