"Masyarakat memiliki kebanggaan tersendiri jika Morotai sebagai wilayah bersejarah dalam cakupan nasional dan global, menjadi bagian dari identitas lokal, serta sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka," katanya.
Morotai dalam fokus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lanjutnya, harus dikemas sejalan dengan kebijakan daerah. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan satu visi untuk menguatkan narasi wisata yang menyodorkan nuansa medan perang bersejarah.
"Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 yang telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka setiap provinsi, kabupaten/ kota berhak dan sekaligus bertanggung jawab mengelola potensi kekayaan di daerahnya untuk kemakmuran rakyat," tutupnya.
(Rizka Diputra)