Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Catat Syarat Berpergian ke Bali Selama Libur Nataru

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 19 Desember 2021 |06:06 WIB
Dear Traveler, Catat Syarat Berpergian ke Bali Selama Libur Nataru
Ilustrasi Bali (Freepik)
A
A
A

Kemudian penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Syarat ini juga berlaku bagi penumpang yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis ditambah surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Aturan tersebut berlaku pada musim Nataru sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Fokusnya kepada penerapan protokol kesehatan," ujar Herry.

Dalam menerapkan aturan tersebut, sejak hari ini dibuka posko monitoring angkutan Nataru di area terminal domestik.

"Nantinya seluruh data dan laporan aktivitas transportasi Nataru dimonitoring dari posko ini," ucapnya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement