JAKARTA - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), beberapa aturan untuk wisatawan domestik yang ingin berkunjung ke Bali mulai diterapkan.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado mengatakan, akan dilakukan pembatasan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Ini guna memastikan keamanan dan kenyamanan di bandara," tegasnya dilansir dari iNews pada Minggu (19/12/2021).
Ia menjelaskan, ada sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik dalam pembatasan tersebut. Seperti penumpang yang hendak masuk dan keluar Bali wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Selain itu wajib melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Untuk penumpang yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, dilarang terbang ke Bali.