Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Deddy Corbuzier hingga Psikolog Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Penyebabnya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Sabtu, 11 Desember 2021 |13:22 WIB
Deddy Corbuzier hingga Psikolog Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Penyebabnya
Herry Wirawan (Foto: ist)
A
A
A

HERRY Wirawan terancam 20 tahun penjara berkat segudang tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Pemilik pesantren di Bandung, Jawa Barat itu pun dituntut untuk dikebiri karena memperkosa anak-anak di bawah umur.

Pihak orangtua dari korban pun ada yang meminta agar Herry Wirawan dikebiri. Pun suara masyarakat yang dilontarkan di media sosial.

 korban kekerasan seksual

Tapi, apakah 20 tahun penjara dan dikebiri saja cukup untuk tindakan keji yang sudah dilakukan Herry Wirawan? Menurut Deddy Corbuzier dan Psikolog Klinis Meity Arianty tidak, karena mereka meminta hukuman mati.

Bukan tanpa alasan hukuman mati dianggap layak untuk Herry Wirawan. Menurut Deddy Corbuzier, apa yang dilakukan Herry benar-benar di luar otak manusia. Dia sudah sakit dan mungkin saja jika dibiarkan hidup lalu bebas dari penjara, perilaku jahatnya bisa muncul lagi.

"Kalau orang sudah sakit, ini kan dia sakit jiwa, sudah psikopat, nah kalau orang ini dikebiri, bukan mengartikan bahwa perilaku dia yang lain tidak semakin buas. Bisa saja setelah itu dia makin buas," kata Deddy di channel Youtube-nya, belum lama ini.

Deddy melanjutkan, "Herry dimasukan ke penjara, gue enggak tahu diapakan sama orang-orang di penjara atau dia memperkosa orang di penjara. Kan gua enggak tahu penyakit dia sebenarnya apa."

Ia pun menegaskan bahwa jika publik bertanya soal hukuman setimpal untuk Herry Wirawan pemerkosa 14 santriwati, jawabannya hukuman mati.

"Kalau nanyanya gue, orang-orang seperti ini hukumannya mati! Kalau kita ngomongin HAM, HAM itu hak asasi manusia, untuk manusia, (sedangkan) ini kodok kurap bukan manusia. Jadi, enggak ada tuh kita bicara HAM untuk peristiwa seperti ini, beneran enggak ada," tegas Deddy di video yang sudah ditonton lebih dari 3,3 juta dalam waktu sehari.

"This is my opinion, gue enggak menyarankan orang-orang untuk ngikutin opini gue," tambahnya. "Orang seperti ini tidak layak hidup di Indonesia, tidak layak hidup di dunia. Enggak layak hidup basic-nya," tegas Deddy Corbuzier.

Psikolog Klinis Meity Arianty mengutarakan hal senada dengan Deddy Corbuzier. Dasar penilaian Mei, sapaan akrabnya, cukup jelas bahwa perilaku Herry Wirawan itu abnormal dan mengarah pada tindakan psikopat.

"Orang seperti ini berbahaya sekali ada di tengah-tengah masyarakat, sehingga hukuman penjara saja tidak akan cukup, bahkan mungkin hukuman seberat apapun tidak berpengaruh pada korban-korbannya dan keluarga korban yang menanggung derita seumur hidup," katanya pada MNC Portal melalui pesan singkat, Sabtu (11/12/2021).

Bahkan, menurut Mei, para korban dan keluarganya bukan hanya menanggung malu dan beban mental, karena korbannya itu sendiri sudah mati secara karakter. Pelaku sudah merusak masa depan, membunuh harapan-harapan, dan membunuh mimpi-mimpi para santriwati tersebut.

Parahnya, anak yang dikandung korban juga akan trauma dan menanggung beban psikologis kelak saat dilahirkan. "Sehingga kata apa yg paling tepat disematkan pada perilaku orang tersebut itu jika bukan sadis," tegas Mei.

Mei melanjutkan, jangan sampai nanti ada yang berpikir ini pembunuhan karakter guru agama dan jika pegiat-pegiat HAM ikut bersuara dengan dalih membela HAM karena pelaku harus diberikan kesempatan dan memiliki hak yang sama, maka tolong pakai hati kita untuk melihat dengan jernih betapa naasnya masa depan santriwati-santriwati tersebut, yang bisa jadi saat ini mereka hidup tapi terasa mati.

"Sudah waktunya pemerintah menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seperti ini," sambung Mei.

"Mengapa aku mengatakan bahwa hanya hukuman mati yang paling tepat buat pelaku, karena jika melihat karakteristik pelaku, aku ingat yang disampaikan oleh Harpur & Hare pada tahun 1994 bahwa sifat egosentris, manipulative, tidak memiliki empati, tidak memiliki rasa bersalah dan tidak menyesal, serta tidak punya perasaan pada orang lain, biasanya sifat-sifat ini relatif stabil bahkan dengan bertambahnya usia, sehingga jika pelaku ini dipenjara hanya 20 tahun dan dia bebas sekitar usia 50-an, maka kemungkinan dia melakukan kembali perbuatannya masih sangat besar," terang Mei.

 Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Respons Pelaku Herry Wirawan Mengejutkan

"Mungkin ada yang berpikir seseorang bisa saja bertaubat dan setiap orang bisa berubah, namun jika kemungkinan itu kecil, maka enggak perlu 'gamble' untuk itu. Aku tahu bahwa hukuman mati tidak akan dapat menghapus derita santriwati-santriwati itu, tapi minimal ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain di luar sana sehingga tidak ada lagi kasus seperti ini," tambahnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement